Lembaga Desa

Pemerintah Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan terdiri dari pemerintah desa dan Badan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), antara pemerintah desa dengan BPD dapat melakukan kerjasama dan bermitra dengan baik untuk terciptanya roda pemerintahan Desa Medan Estate yang baik dan dapat melayani masyarakat dengan baik.

Pemerintahan Desa

 Pemerintah Desa Medan Estate sendiri dipimpin oleh kepala desa dan didukung oleh sekretaris desa,kepala - kepala urusan dan juga didukung oleh para kepala dusun se - Desa Medan Estate.Jumlah personil pemerintahan desa adalah sebagai berikut :

  • Kepala Desa         : 1 Orang
  • Sekretaris Desa    : 1 Orang
  • Kepala Urusan      : 5 Orang
  • Kepala Dusun       : 12 Orang
  • Staf Pembantu      : 2 Orang
Badan Permusyawaratan Desa 

Badan permusyawaratan Desa Medan Estate adalah suatu lembaga yang lahir dari tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, Ketua RT/RW, golongan fraksi dan lain - lain. Dalam proses penetapan Pengurusan BPD dilakukan dengan musyawarah/mufakat.

1. Kepengurusan BPD Medan Estate 
  • Ketua                 : Yahya Harahap
  • Wakil Ketua        : Fajari Taufik SE
  • Sekretaris          : Buha Purba SH
  • Anggota             : Nelson Sitanggang, Soep Siregar, H.Asrah Nasriedy, Togar Marudut Simangunsong, Listeria, Supratman 
2. Fungsi dan Wewenang BPD 
Adapun fungsi dari BPD adalah menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.Kemudain BPD mempunyai wewenang sebagai berikut :
  • Membahas Rencana Peraturan desa bersama kepala desa.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelakssanaan peraturan desa dan Peraturan kepala desa.
  • Mengusulkan pengankatan dan pemberhentian kepala desa.
  • Membentuk panitia pemilihan kepala desa
  • Menggali dan menampung, menghimbau, merumuskan, dan menyalurkan aspirasi masyarakat
  • Menyusun tata tertib BP
Kelembagaan Masyarakat

Adapun kelembagaan masyarakat yang dimaksud disini adalah Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD), terbentuknya lembaga ini berdasarkan KEPRES No. 49 Tahun 2001.Berikut ini tugas dan fungsi LKMD Desa Nedan Estate :
1. Tugas LKMD
  • Menyusun rencana pembangunan serta partisipasi
  • Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memlihara, dan mengembangkan secara partisipasi
  • Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi gotong royong dan swadaya masyarakat.
  • Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
2. Fungsi LKMD
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
  • Meningkatkan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
  • Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam memperkokoh NKRI
  • Menyusun rencana, pelaksanaan, pelestarian, dan pengembangan hasil - hasil pembangunan secara partisipasi
  • Menumbuhkembangkan dan penggerak/prakarsa partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat.
  • Memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.
  • Memberdayakan hak politik.
Dengan melaksanakan tugas dan fungsinya, LKMD Desa Medan Estate telah melaksanakan kegiatan - kegiatan antara lain :
  1. Bersama kepala desa melaksanakan Musamrembang desa.
  2. Menyusun rencana kegiatan pembangunan desa.
  3. Menggerakkan partisipasi swadaya gotong royong masyarakat.
  4. Melaksankan rapat dan mengikuti kegiatan - kegiatan rapat di desa maupun di kecamatan 
Selain kelembagaan LKMD juga terdapat kelembgaan masyarak lain yaitu Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).              

 

 








Share on Google Plus

About Admin Medan Estate

    Website Comment
    Facebook Comment

2 komentar:

  1. Bagaimana bila oknum LKMD melakukan perusukan, pembongkaran usaha orang lain tanpa permisi dari pemilik usaha itu?

    BalasHapus
  2. katanya memelihara masyarakat, tapi kok lembaga ini membuat rusuh dan melakukan tindakan tidak bermoral? apa yang salah dengan LKMD? tolong di benahi dulu lembaga ini yang telah membuat resah akhir-akhir ini!

    BalasHapus